Secara umum PNC akan memberikan pelayanan jasa konsultasi hukum melalui kegiatan sebagai berikut;
- Menyediakan jasa konsultasi hukum dan advis sehubungan dengan kegiatan klien;
- Memberikan pendapat hukum atas dokumen hukum, transaksi atau masalah-masalah hukum yang dihadapi klien;
- Membuat, menyusun atau mengusulkan perbaikan pada berbagai bentuk kontrak klien;
- Membantu atau mewakili klien dalam negosiasi atau pembentukan kerjasama dengan pihak ketiga;
- Mengadakan riset dan pemeriksaan hukum (legal auditing) atas dokumen-dokumen hukum klien untuk tujuan transaksi bisnis, perjanjian pembiayaan atau untuk suatu kegiatan due diligence;
- Melakukan pembenahan dan penyusunan kembali dokumen hukum klien; dan
- Mewakili klien di muka pengadilan di Indonesia atau arbitrase dan membantu penyelesaian sengketa dan bernegosiasi dengan pihak ketiga