Jenis Jasa Hukum PNC

Secara umum PNC akan memberikan pelayanan jasa konsultasi hukum melalui kegiatan sebagai berikut;

  • Menyediakan jasa konsultasi hukum dan advis sehubungan dengan kegiatan klien;
  • Memberikan pendapat hukum atas dokumen hukum, transaksi atau masalah-masalah hukum yang dihadapi klien;
  • Membuat, menyusun atau mengusulkan perbaikan pada berbagai bentuk kontrak klien;
  • Membantu atau mewakili klien dalam negosiasi atau pembentukan kerjasama dengan pihak ketiga;
  • Mengadakan riset dan pemeriksaan hukum (legal auditing) atas dokumen-dokumen hukum klien untuk tujuan transaksi bisnis, perjanjian pembiayaan atau untuk suatu kegiatan due diligence;
  • Melakukan pembenahan dan penyusunan kembali dokumen hukum klien; dan
  • Mewakili klien di muka pengadilan di Indonesia atau arbitrase dan membantu penyelesaian sengketa dan bernegosiasi dengan pihak ketiga