Interaksi Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam kehidupan masyarakat global saat ini telah bergerak sedemikian cepat hingga berimbas pada makin berkurangnya sekat-sekat yang dahulu ada diantara mereka. Hubungan antar manusia baik sebagai individual maupun kelembagaan semakin terbuka, kecepatan teknologi informasi dan komunikasi serta akurasi pengelolaan manajemen tampak telah mengambil bahagian yang penting dalam interaksi itu sendiri. Transaksi bisnis atau usaha yang dahulunya berjalan biasa-biasa saja, sekarang berubah menjadi lebih cepat, tepat dan semakin transparan.
Dimulai dari kejadian krisis moneter pada tahun 1998 banyak perusahaan-perusahan besar maupun yayasan-yayasan besar mengalami kebangkrutan dimana tidak sedikit dari para pengurusnya juga harus ber-urusan dengan pengadilan. Krisis moneter telah membuka kebobrokan manajemen system keuangan perbankan dan manajemen bisnis pada banyak perusahaan dan yayasan di Indonesia. Ketidakpatuhan terhadap hukum (Good Corporate Governance) maupun pelanggaaran prinsip kehati-hatian disektor perbankan telah meruntuhkan system ekonomi nasional negara ini. Pada saat yang bersamaan kebutuhan akan jasa hukum semakin terbuka lebar. Banyak orang mulai tersadar akan arti pentingnya hukum didalam menjalan usaha, orang-orang mulai tergerak untuk memanfaatkan jasa Konsultan Hukum didalam membantu dan mengawal jalannya roda usaha yang diupayakan-nya.
Kehadiran PNC ditengah-tengah dunia hukum di Indonesia adalah untuk mengisi kebutuhan akan praktek jasa Konsultan Hukum bagi perusahaan ataupun per-orangan yang sudah atau baru menjalankan suatu jenis usaha dan menginginkan pendampingan hukum secara professional, personal dengan biaya yang relatif dapat dijangkau.
