Profile

PNC merupakan suatu Boutique Law Firm yang menyediakan jasa hukum baik kepada klien dalam negeri maupun dari luar negeri dengan pelayanan yang professional. PNC didirikan berdasarkan Akta Pendirian Persekutuan No.1 tertanggal 16 Januari 2012, dibuat dihadapan Shinta Dewi,SH, Notaris di Jakarta.

Sebagai suatu kantor hukum yang baru, PNC selalu menyesuaiakan pelayanan dengan kebutuhan klien. Kebutuhan akan selalu berubah sesuai dengan berjalannya waktu. Pelayanan jasa hukum yang kami tawarkan antara lain pada bidang Korporasi; Ketenagakerjaan; Hak Kekayaaan Intelektual; Waralaba; Pendidikan dan Litigasi Pelayanan jasa hukum yang ditawarkan oleh PNC antara lain dalam bidang Korporasi; Ketenagakerjaan; Hak Kekayaan Intelektual; Waralaba; Pendidikan; dan Litigasi.

Sebagai tanggapan bagi perkembangan kondisi ekonomi serta kondisi hukum saat ini maka, PNC terinspirasi untuk mengembangkan diri menjadi salah satu kantor hukum yang hadir untuk mejawab tantangan serta kebutuhan klien dalam setiap transaksi yang dilakukannya. PNC percaya bahwa dengn pengembangan serta pemberdayaan sumber daya manusia dan kien maka akan dicapai suatu kesatuan yang menentukan dan sekaligus menjadi motivasi bagi pengembangan SDM yang komit terhadap klien.

Saat ini kantor hukum PNC dipimpin oleh Jeffry Latumahina, S.H.,M.H dengan jabatan Managing Partner dididukung dengan beberapa Senior Partner lainnya.