Struktur Undang -Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Era Globalisasi yang terjadi saat ini menempatkan Teknologi Inormasi dan Komunikasi (TIK) kedalam posisi yang sangat strategis karena menghadirkan dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu, serta dapat meningkatkan produktivitas serta efisiensi. Hal ini disebutkan dalam sambutan Menkominfo RI pada peluncuran Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

UU ITE di-undangkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi. Sejak saat itu, Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang yang mengatur tata tertib di dunia maya atau biasa dikenal dengan nama Hukum Siber. Istilah “hukum siber” sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.

UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal, undang-undang ini merupakan “rezim hukum baru” dalam khazanah peraturan perundang-undangan RI, dengan cakupan materi antara lain:

  • Pengakuan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah;
  • Pengakuan atas tanda tangan elektronik;
  • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik;
  • Nama domain;
  • Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi; dan
  • Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.

Implementasi UU ITE lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang ini. Terdapat 9 (Sembilan) Peraturan Pemerintah yang menanti untuk segera dibuat.

Berikut adalah PP yang dimaksud pada paragraf diatas :

  1. PP tentang Lembaga Sertifikasi Keadalan;
  2. PP tentang Tanda Tangan Elektronik;
  3. PP tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;
  4. PP tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik ;
  5. PP tentang Transaksi Elektronik;
  6. PP tentang Penyelenggara Agen Elektronik;
  7. PP tentang Pengelola Nama Domain;
  8. PP tentang Lawful Interception; dan
  9. PP tentang Lembaga Data Strategis

Pembentukan PP harus segera dilakukan mengingat perkembangan teknologi informasi berkembang sangat cepat. Kajian-kajian dapat dilakukan dengan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat agar peraturan-peraturan tersebut berjalan efektif dan mendapat umpan balik yang positif dari masyarakat.