Salah satu nilai tambah bagi seorang lulusan dari salah satu lembaga pendidikan adalah pernah mengikuti pendidikan magang di luar negeri.
Pasal 2 PerMenNakerTrans No. 08/2008 menyebutkan bahwa penyelenggaran pemagangan di luar negeri adalah terdiri dari :
- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta;
- Perusahaan,
- Instansi Pemerintah; dan
- Lembaga Pendidikan
Berdasarkan PerMen No.08/2008 tersebut diatas maka, sebuah Lembaga Pendidikan berhak untuk menyelenggarakan program pemagangan luar negeri. Untuk dapat menjalankan program pemagangan luar negeri maka berdasarkan Pasal 15 PerMen 08/2008, Lembaga harus mendaftarkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal bidang pelatihan kerja di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan melampirkan :
- copy izin sebagai lembaga pendidikan yang masih berlaku;
- program pemagangan;
- copy surat perjanjian antara lembaga pendidikan dengan lembaga penerima pemagang di luar negeri;
- copy perjanjian pemagangan antara siswa peserta pemagangan dengan lembaga pendidikan tempat siswa belajar yang memuat hak dan kewajiban para pihak;
- tingkat pencapaian kualifikasi keterampilan atau keahlian yang akan diperoleh siswa setelah mengikuti pemagangan.
Agar program kerjasama pemagangan luar negeri dapat berjalan maka sesuai PerMen 08/2008 kehadiran pihak lembaga penerima pemagang di negara tempat dilaksanakannya pemagangan merupakan syarat yang pasti, namun disisi lain, ketentuan PerMen 08/2008 tidak dengan tegas menjelaskan lebih lanjut mengenai apa dan siapa yang dimaksud dengan lembaga penerima pemagang.
Lembaga pendidikan yang akan menyelenggarakan program pemagangan luar negeri perlu melakukan konsultasi dan klarifikasi mengenai partner yang akan menjadi lembaga penerima pemagang. Konsultasi dilakukan pada instansi ketenagakerjaan setempat.
Klarifikasi mengenai lembaga penerima pemagang adalah sangat krusial mengingat saat ini banyak agensi-agensi asing nakal yang berkedok sebagai broker dalam hal penyaluran tenaga kerja.